PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK




Visi

Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan yang berkualitas, menuju tertib administrasi kependudukan Kabupaten Siak.

Misi

  1. Menumbuhkan Kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
  2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, Pengelola dan Pelayanan dokumen kependudukan.
  3. Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam rangka penegakan hukum administrasi kependudukan.
  4. Melaksanakan pembangunan Data Base kependudukan yang Valid, akurat dan Up To Date.
  5. Menciptakan Pelayanan Prima terhadap masyarakat.

 TUGAS POKOK

Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak adalah melaksanakan urusan Pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan pelayanan umum kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
  5. Pelaksanaan tugas yang lain yang diberikan oleh Bupati Siak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUJUAN

  1. Tumbuhnya minat masyarakat yang kuat untuk memiliki dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk  dan Akte Catatan Sipil
  2. Meningkatkan pengetahuan dalam melaksanakan tugas
  3. Melengkapi data administrasi penduduk dalam rangka penegakan hukum administrasi kependudukan
  4. Data dapat diproses lebih cepat dan akurat dengan system komputerisasi.

SASARAN

Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kepedudukan
Sasaran:

  1. Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan umum dari Pemerintah
  2. Untuk mengetahui status kependudukan seseorang
  3. Mencegah penduduk memliki identitas kependudukan ganda
  4. Mengetahui jumlah penduduk, angka kelahiran, angka kematian, angka perkawinan, angka perceraian, jumlah penduduk datang, jumlah penduduk pindah dan laju pertambahan penduduk alami.

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola dan pelayanan dokumen Kependudukan
Sasaran:

  1. Meningkatkan pengertian akan tugas pokok dalam menjalankan tugasnya
  2. Meningkatkan produktivitas kerja petugas lapangan
  3. Meningkatkan kesejahteraaan petugas dan pelayan dokumen kependudukan

Meningkatkan koordinasi antar Instansi dalam rangka penegakan hukum kependudukan
Sasaran:

  1. Meningkatkan kualitas data penduduk yang sama di setiap instansi
  2. Meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang masuk dan masuk ke Kabupaten Siak
  3. Menciptakan persamaan persepsi antara petugas dengan instansi tentang administrasi kependudukan
  4. Meningkatkan upaya yudistisi dan penerapan perangkat hukum administrasi kependudukan

Melaksanakan pembangunan Database kependudukan yang valid, akurat dan update
Sasaran:

  1. Meningkatkan etos kerja dan kemudahan petugas pelayanan
  2. Masyarakat tidak berulang-ulang Menuliskan bioadatanya setiap pengurusan administrasi kependudukan

TUPOKSI

Tugas Pokok : Dinas kependudukan dan pencacatan Sipil Kabupaten Siak mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Kepala daerah dalam menysun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil

Fungsi :

  1. Perumusan kebikjakan teknis di Bidang dokumen Kependudukan ( KK, KTP, dan Akte Catatn Sipil )
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Bidang Kependudukan dan Pencacatan sipil
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di Bidang Kependudukan dan  Pencacatan sipil
  4. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai denagn tugas dan fungsinya.

 

Tinggalkan Komentar